Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset 21 Pulau Terluar di Kepulauan Riau Berhasil Ditata

Kompas.com - 04/09/2021, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil melakukan penataan aset pulau terluar di Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Wilaya BPN Provinsi Kepualauan Riau Askani mengatakan bahwa dari total 22 pulau terluar yang ada, sebanyak 21 di antaranya sudah dilakukan penataan aset.

"Dari 22 pulau terluar di Kepri sebanyak 21 pulau sudah dilaksanakan penataan asetnya dan 1 pulau yang belum dilaksanakan penataan asetnya yaitu Pulau Sentut karena masih berstatus kawasan hutan," kata Askani dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), telah ditetapkan 111 Pulau sebagai PPKT.

Baca juga: 5.000 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Riau

PPKT memiliki fungsi yang strategis karena dengan legalisasi aset pulau-pulau ini menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina Rudi menjelaskan legalisasi aset pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan negara sangat penting dilakukan.

Hal ini juga sekaligus menjadi upaya penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya terima kasih kepada ATR/BPN karena telah mensertipikatkan Pulau Batu Berhanti dan Pelampong, ini suatu progres yang luar biasa dan kami siap mendukung program-program dari ATR/BPN," terang Marlin.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) Pamuji Lestari menambahkan, akan terus optimal dalam legalisasi aset di pulau-pulau terluar ini karena selain sebagai batas negara tapi sebagai zona ekonomi.

"Kami berharap bagaimana PPKT ini sebagai sabuk pengaman dan ekonomi bisa kita berdayakan, kami telah melakukan beberapa kegiatan di PPKT membangun ekosistem, batas-batas secara biologis, karena kita tidak ingin pulau-pulau kecil kita hilang seperti dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra juga telah menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (31/8/2021).

 

Penyerahan sertifikat tanah seluas 18,88 hektar ini dibagikan secara simbolis kepada empat orang perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning.

"Jumlahnya 276 bidang. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Bintan dengan SK Menteri LHK 361 Tahun 2020 seluas 778,27 hektar," kata Surya, Rabu (01/09/2021).

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah merupakan salah satu dari program reforma agraria dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Reforma agraria juga diharapkan memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah masyarakat sehingga tanah menjadi sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan dan dikelola seoptimal mungkin.

"Reforma Agraria menjadi perhatian serius Presiden, yang menunjukkan bahwa negara hadir. Salah satunya seperti di Desa Lancang Kuning ini, negara hadir dengan segala tantangan dan keprihatinan dan tidak lari untuk mendengarkan masalah masyarakat," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com