Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Media Group, China Sonangol Siap Jalani Proses Hukum

Kompas.com - 25/08/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT China Sonangol Media Investment (CSMI) dilaporkan PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak usaha Media Group (MG) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Pelaporan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dalam proyek pembangunan Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

CSMI merupakan perusahaan kerja sama antara MPI dan anak usaha China Sonangol Group (CS) yaitu China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE).

CSRE memiliki saham mayoritas dalam proyek Indonesia 1. Sementara MPI sebesar 30 persen.

Baca juga: Babak Baru Kasus Indonesia 1, China Sonangol Bantah Klaim Saham Surya Paloh

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum CSRE Otto Hasibuan mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum atas gugatan yang telah dilaporkan MPI.

"Jadi kami ini kan posisinya digugat, tentu sebagai company meskipun di luar negeri, tetap harus taat hukum. Jadi kami siap menjalani proses hukum baik di kepolisian atau di pengadilan," kata Otto dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/08/2021).

Dia juga menegaskan bahwa CSRE yang berlokasi di Singapura, siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian atas gugatan yang diterimanya.

"Karena ada perbedaan pendapat menurut saya antara klien kami dengan MPI. Klien kami siap untuk memberikan keterangan kepada kepolisian. Terutama kalau keadaannya memungkinkan di tengah pandemi Covid-19 dan berbagai aturan pembatasan," tutur Otto.

Meski demikian, Otto tetap mempertanyakan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan penipuan seperti apa yang dituduhkan. 

Baca juga: China Sonangol Ungkap Media Group Punya Utang Rp 1,4 Miliar

"Saya juga tidak tahu apa yang ditipu dan apa yang digelapkan dalam kasus ini. Karena klien kami merasa tidak pernah melakukan penipuan, penggelapan, seluruh kewajibannya di internal juga sudah diselesaikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini dilatarbelakangi dugaan pelanggaran komitmen pembagian saham kepada MPI sebesar 30 persen proyek Indonesia 1.

Selain itu, komposisi pembagian saham MPI di tubuh CSMI juga kian tidak jelas. Terakhir, kepemilikan saham MPI yang diakui CSMI hanya satu persen. 

Proyek Indonesia 1 mencakup dua tower yakni North Tower setinggi 58 lantai dan South Tower setinggi 57 lantai.

Total luas lantai Indonesia 1 mencapai 306.000 meter persegi. Kedua gedung ini dibangun di atas lahan seluas 18.900 meter persegi.

Baca juga: Supertall Indonesia 1 Terancam Mangkrak, Disegel Media Group

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com