Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan 1,05 Hektar Milik Warga Diklaim ITDC, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 16/08/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amaq Saepuddin menolak permintaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mengosongkan lahan miliknya di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Penolakan tersebut dilakukan karena ITDC belum membayarkan uang ganti rugi lahan yang dimilikinya seluas 10.500 meter persegi atau 1,05 hektar. 

Kuasa hukum Amaq Saepuddin dari LBH Madani Setia Dharma mengatakan, lahan milik kliennya itu diklaim berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Pemerintah kepada ITDC.

Namun, hingga saat ini ITDC tidak pernah mau membuka alas atau dasar hukum dari HPL tersebut.

Baca juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Tolak Pengosongan Lahan di Mandalika

"Jadi pertanyaa kami itu sederhana, apa alas HPL itu bisa muncul," kata Setia kepada Kompas.com, Senin (16/08/2021).

Setia menegaskan, HPL lahan itu harus dapat dibuktikan dengan bukti yang berkekuatan hukum bahwa tanah tersebut memang merupakan aset negara.

Menurut dia, pada Jumat, 6 Agustus 2021, terjadi pertemuan antara ITDC, Amaq, dan kuasa hukum. Pada pertemuan itu, ITDC menyatakan bahwa tanah Amaq masuk HPL Nomor 81.

ITDC turun langsung ke lapangan dan meminta Amaq menunjukkan batas-batas tanah yang diakuinya.

Namun, pernyataan ini berbeda dengan yang diungkapkan ITDC saat pertemuan Jumat, 13 Agustus 2021, bahwa tanah Amaq masuk HPL Nomor 105.

"Ketika kami meminta hasil analisis yuridis, ITDC beralasan berkas tersebut tidak bisa dibuka kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian. Lagi-lagi itu mendorong kami untuk mengajukan perkara ke Pengadilan," tutur Setia.

Baca juga: ITDC: Lahan Enclave Terakhir di The Mandalika Dikosongkan Pemiliknya secara Mandiri

Setia siap melakukan berbagai upaya hukum yang dibutuhkan untuk memperjuangkan lahan milik kliennya tersebut.

"Kami akan menempuh jalur hukum dan itu adalah upaya terakhir yang akan kami tempuh jika memang harus. Kami berharap Majelis pada Pengadian Negeri Praya dan Majelis pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dapat objektif, adil dan jujur dalam memutus perkara," tegas Setia.

Sebelumnya, menurut Setia, pada 9 Juli 2021 ITDC mengeluarkan surat peringatan (pertama) kepada warga untuk melakukan pengosongan lahan di Kawasan Mandalika.

Permintaan pengosongan lahan itu sehubungan dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB).

Dalam surat peringatan itu, dinyatakan bahwa ITDC merupakan pemegang HPL yang sah atas lahan-lahan seluas seluas 1.175 hektar di KEK Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.

Lahan-lahan dimaksud itu diberikan oleh negara kepada ITDC dalam bentuk HPL untuk dibangun infrastruktur dan dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan mitra kerja sama atau investor sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bapak/Ibu/Saudara yang saat ini masih memanfaatkan dan atau menggunakan lahan aset ITDC sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau kegiatan lainnya tanpa alas hak yang cukup dan atau tanpa seizin ITDC diperingatkan untuk segera mengosongkan lokasi selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak tanggal surat ini, dikarenakan lahan yang saat ini Bapak/Ibu masih termpati akan digunakan untukpembangunan infrastruktur," bunyi surat tersebut.

Untuk mengonfirmasi hal ini, Kompas.com menghubungi Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer pada Senin (16/08/2021) pukul 11.16 WIB melalui pesan singkat whatsapp dan sambungan telepon.

Namun, hingga artikel ini tayang, Abdulbar tak kunjung memberikan jawaban. Sebaliknya, nomor kontak Kompas.com diblokir yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com