Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Penetapan Desa Lengkap Dilakukan Lewat PTSL

Kompas.com - 14/08/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini minimal mencapai satu desa lengkap, termasuk yang berada di kawasan hutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan hal ini, seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (14/08/2021).

"Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa yang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), namun juga dapat berlaku bagi yang ada di kawasan hutan," terang Andi.

Andi menjelaskan, desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual.

Bagi yang berada di kawasan hutan, akan dilakukan penetapan percepatan desa lengkap melalui beberapa mekanisme.

Misalnya, Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) serta penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan menggunakan dasar hukum positif.

Untuk pelaksanannya, harus diketahui terlebih dahulu hak apa yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan hutan.

Baca juga: Ambisi Besar Kementerian ATR/BPN, Semua Tanah Terdaftar Tahun 2025

Menurut Andi, setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, dilakukan  penetapan, penataan kawasan, penataan APL, kemudian didaftarkan.

"Ringkasnya, apabila ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat di kawasan hutan.

Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak adat, hutan adat, serta aktivitas turun-temurun dalam wilayah kawasan hutan.

“Dalam Keputusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 dikatakan bahwa kawasan hutan adalah area yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujarnya.

Adapun pelasanaan PTSL dilakukan untuk mencapai target tahun 2025 agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar secara keseluruhan.

Dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, kurang lebih 86 juta bidang telah terdaftar.

Sehingga tanah yang belum terdaftar sampai dengan saat ini mencapai kurang lebih 40 juta atau tersisa 32 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com