Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kamis, MRT Jakarta Layani Vaksinasi "On The Spot" di Stasiun Blok A

Kompas.com - 28/07/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan kembali melaksanakan program vaksinasi publik yang rencananya akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis (29/07/2021) hingga Sabtu (31/07/2021) mulai pukul 0.800-15.00 WIB di Stasiun Blok A.

Adapun jenis vaksin yang akan diberikan adalah Vaksin Sinovac.

Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan sentra Vaksinasi MRT Jakarta kali ini memfasilitasi masyarakat yang ingin secara langsung datang ke lokasi tanpa harus melakukan pendaftaran sebelumnya.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara on the spot diimbau membawa kartu identitas berupa KTP untuk usia 18 tahun ke atas, dan Kartu Keluarga untuk usia 12 hingga 17 tahun," tutur Ahmad.

Baca juga: MRT Jakarta Gelar Vaksin Tahap 2, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan MRT Jakarta merupakan upaya dalam merespons,
mencegah, dan menghentikan penyebaran virus jauh lebih luas melalui pemberian vaksin
serta mendukung program percepatan vaksin khususnya di DKI Jakarta.

Oleh karena itu MRT Jakarta mengajak seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksin untuk segera mendaftar dan mengikuti vaksinasi gratis di MRT Jakarta.

"Silakan dipilih sentra vaksinasi yang ada di MRT Jakarta, tepatnya Stasiun MRT Blok A dan bisa langsung datang hanya dengan membawa KTP ataupun Kartu Keluarga, kami akan layani," imbuh Ahmad.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut, dapat melakukan pendaftaran secara langsung di lokasi vaksinasi atau dapat juga melalui aplikasi Jaki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki
  2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening
  3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)
  4. WNI usia 12 hingga 17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di Kartu Keluarga
  5. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas Covid-19, minimal sudah sembuh tiga bulan
  6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya
  8. Menunjukkan KTP asli
  9. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com