Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 6 KA Jarak Jauh Beroperasi Saat Libur Idul Adha, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 20/07/2021, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa libur Idul Adha 2021 yaitu periode 20 Juli hingga 25 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta hanya memberangkatkan empat sampai dengan enam Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) per harinya melalui Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Selasa (20/07/2021).

Pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar delapan sampai dengan 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi pada masa pandemi hanya sekitar 40 persen dari masa sebelum pandemi.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Kereta Api Lokal Walahar dan Jatiluhur

"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juli 2021," ujar Eva.

Pada periode tersebut, KAI Daop I Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan perjalanan yang ketat.

Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan yang dimaksud dengan 'kepentingan mendesak' yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari sektor kritikal dan esensial:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau,
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan lainnya.

Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com