Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pandemi, Pemda Bisa Ajukan Usulan Bantuan Rumah Lewat Aplikasi Sibaru

Kompas.com - 06/07/2021, 10:40 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menindaklanjuti usulan program perumahan pemerintah daerah (pemda) meskipun Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Saat ini, Kementerian PUPR telah menyusun sistem informasi terpadu yakni Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) sehingga mempermudah pemda dalam mengusulkan bantuan perumahan bagi masyarakatnya.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari pemda lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru),” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Selasa (06/07/2021).

Baca juga: Mengenal SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang, Aplikasi Perumahan Subsidi

Menurut Khalawi, Kementerian PUPR akan terus mendorong pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu upaya untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni adalah melalui pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

Melalui Program Sejuta Rumah, imbuhnya, pemerintah mendorong gerakan bersama antar-pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan jumlah pembangunan rumah di Indonesia.

Rumah layak huni juga dinilai mampu meningkatkan kesehatan masyarakat agar bisa terhindar dari paparan virus Covid-19.

Sibaru akan mempermudah pemda dalam mengajukan usulan bantuan perumahan kepada Kementerian PUPR.

"Selain tidak perlu bertatap muka atau mengajukan proposal secara langsung, lewat sistem tersebut kami ingin koordinasi program perumahan tetap berjalan, memangkas waktu dan pengajuan proposal serta mendorong pengawasan program perumahan untuk masyarakat di daerah,” jelasnya.

Khalawi menambahkan, Sibaru merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mengajak pemda lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah di seluruh Indonesia pada masa pandemi ini.

Sebab, pembangunan rumah layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.

Kementerian PUPR memanfaatkan Sibaru untuk mengawasi kondisi perumahan pembangunan perumahan yang dibangun baik fisik bangunan dan kualitasnya.

Selain itu juga memantau pergerakan pembangunan perumahan di daerah khususnya untuk mendorong capaian Program Sejuta Rumah.

Sebagai informasi, Sibaru mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH.

Pemda dapat mengakses aplikasi Sibaru melalui mesin pencari dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol Sibaru pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi terkait SIBARU ini, pemerintah daerah dapat menghubungi Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110.

Aplikasi Sibaru juga memiliki saluran bantuan atau helpdesk terkait pengusulan bantuan perumahan.

Apabila pemda ingin bertanya terkait pengusulan bantuan perumahan dapat menghubungi hotline aplikasi Sibaru di nomor handphone 0821 2267 7894 (via chat Whatsapp pada hari kerja dan jam kerja) atau via email ke datinperumahan@pu.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com