Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Tutup 18 Hari Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 02/07/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Salah satu dari kebijakan tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat berlaku.

“Untuk sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka. Semoga penutupan ini bisa menurunkan angka orang yang terinfeksi Covid-19 hingga mendekati 10.000 jiwa,” ujar Luhut.

Sementara untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima yang ada di tempat tersendiri atau pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima take away dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine in).

Kebijakan PPKM darurat mendapat respons dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Alphonzus mengatakan, penutupan sementara ini akan membuat pusat perbelanjaan atau mal kembali terpuruk.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku, Mal Tutup hingga 20 Juli

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan," ujar Alphonzus kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Jika kondisi ini terus berkepanjangan, akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar yang mana sampai dengan saat ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat pada tahun 2020.

Sementara pada tahun ini, pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi secara terbatas, yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kondisi usaha selama PPKM darurat akan jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya dan tahun lalu karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis.

"Sementara dana yang ada saat ini hanya untuk bertahan saja," cetus Alphonzus.

Dia mengatakan, pergerakan ekonomi Indonesia pada semester I-2021 sudah tumbuh cukup menggembirakan.

Namun, segala jerih payah yang telah diusahakan selama ini akan kembali sia-sia dan kembali terpuruk atau terganggu.

"Sehingga, hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target-terget perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun ini," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com