Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gandeng PPAT Kumpulkan Data Yuridis

Kompas.com - 22/06/2021, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam percepatan proses pendaftaran tanah di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, pelibatan PPAT dalam pendaftaran tanah berupa pengumpulan data yuridis.

"Karena secara pendidikan, saya yakin para PPAT punya keahlian bagaimana data-data tersebut dikumpulkan,” terang Suyus dikutip dalam laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/06/2021).

Menurutnya, pengetahuan yang dimiliki oleh PPAT dapat membantu kerja Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Percepatan proses pendaftaran tanah yang sedang dilakukan tidak hanya untuk legalisasi aset, melainkan mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara di Asia.

Baginya, pelibatan PPAT dalam proses pendaftaran tanah sangat penting. Sebab, akta-akta pertanahan di Macedonia dan Kirgistan saja mayoritas dibuat oleh PPAT.

Melihat praktik kegiatan di kedua negara tersebut, kata Suyus, PPAT dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam melakukan perbaikan layanan pertanahan di Indonesia.

Baca juga: Sekali Lagi, Sofyan Djalil Tegaskan Akan Memecat PPAT yang Terlibat Mafia Tanah

Terkait layanan pertanahan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah mengamanatkan bahwa akta dapat dibuat secara elektronik.

Namun demikian, diskusi terkait hal tersebut masih sangat terbuka untuk dilakukan hingga saat ini.

“Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan, akta tidak bisa dibuat secara elekronik sementara menurut UUCK sebaliknya," ujarnya.

Namun, tujuan dari dibuatnya akta secara elektronik yaitu memberikan kemudahan layanan pertanahan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Deni Santo, kualitas para PPAT juga perlu ditingkatkan demi menunjang layanan itu.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil kepada PPSDM terkait peningkatan kualitas para jajaran maupun mitra Kementerian ATR/BPN.

“Tujuannya ada kesamaan persepsi dalam memahami kebijakan dan melakukan tahapan-tahapan kegiatan sehingga output dan outcome seusai dengan yang diinginkan,” tuntas Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com