Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Peroleh Pagu Indikatif 2022 Sebesar Rp 8 Triliun

Kompas.com - 11/06/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan pagu indikatif Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp 8 triliun.

"Pagu ini akan dibahas secara mendalam pada rapat pembahasan RAPBN tahun 2022 selanjutnya," kata Sofyan dalam Rapat Kerja Lanjutan bersama Komisi II DPR RI, Kamis (10/06/2021).

Sofyan menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah program prioritas seperti Tata Ruang, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, Penanganan Kasus Pertanahan, Tanah Telantar, Bank Tanah, Layanan Pertanahan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga: Abdul Halim Versus Kementerian ATR/BPN, Lahan 7,7 Hektar Punya Siapa?

Seperti halnya PTSL yang dilakukan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan roadmap 2020-2024 untuk mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025.

"Kementerian ATR/BPN akan terus menjalankan Reforma Agraria yang mencakup penataan aset dan penataan akses," imbuh dia.

Selain melakukan legalisasi aset juga dilakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah masyarakat.

“Kami terapkan penyelesaian permasalahan yang ada dengan langkah dan program yang tersistem,” katanya.

Terkait Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mempunyai 33 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang tersebar di 13 provinsi.

Lokasi prioritas terbagi menjadi 3 bagian yaitu untuk lokasi prioritas 1 berfokus pada penyelesaian sengketa/konflik dan redistribusi tanah di tahun 2021.

Daerah yang tergabung dalam Lokasi Prioritas 1 yakni, Bali, Bengkulu (3 lokasi), Jambi, Jawa Timur (3 lokasi), Sulawesi Tenggara (2 lokasi), Sulawesi Utara, Jawa Tengah (2 lokasi), Jawa barat (1 lokasi).

Pada Lokasi Prioritas 2, berfokus pada penyelesaian sengketa/konflik tahun 2021 dan redistribusi tanah di tahun 2022.

Daerah yang tergabung pada Lokasi Prioritas 2 yakni, Jawa Timur (2 lokasi), Jawa Barat (4 lokasi), Sulawesi Selatan dan Banten.

Pada lokasi Prioritas 3, berfokus pada penyelesaian sengketa/konflik tahun 2022 dan redistribusi tanah di tahun 2022/2023.

Daerah yang tergabung dalam Lokasi Prioritas 3 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur (2 lokasi), Sumatra Utara, Sumatra Barat (4 lokasi) dan Sulawesi Tengah (2 lokasi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com