Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Lebaran, 123.775 Kendaraan Ke Luar Jabotabek

Kompas.com - 15/05/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, 123.775 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, jumlah kendaraan itu dihitung pada Hari H dan H+1 Lebaran 2021, Kamis (13/05/2021) hingga Jumat (14/05/2021). 

"Angka ini turun 60,8 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 315.452 kendaraan," terang Heru dikutip dari siaran pers, Sabtu (15/05/2021).

Heru melanjutkan, untuk distribusi lalin di ketiga arah sebesar 26,5 persen menuju timur, 26,9 persen menuju barat, dan 46,6 persen menuju selatan.

Rinciannya, 17.294 kendaraan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) meninggalkan Jakarta.

Jumlah tersebut turun hingga 75 persen dari lalin normal sebanyak 69.221 kendaraan.

Kemudian, 15.446 kendaraan meninggalkan Jakarta GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, atau turun sebesar 79 persen dari lalin normal sebanyak 73.754 kendaraan.

Baca juga: Mudik Dilarang, tetapi 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-1 Lebaran

Sehingga, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur dilintasi sebanyak 32.760 kendaraan atau anjlok 77,1 oersen dari lalin normal sebanyak 142.975 kendaraan.

Selanjutnya, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 33.293 kendaraan.

Heru mengatakan, angka ini turun 65,5 persen dari lalin normal sebanyak 96.375 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan.

Jumlah tersebut turun sebesar 24,2 persen dari lalin normal sebanyak 76.102 kendaraan.

Sepanjang masa pelarangan mudik 6-17 Mei, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan dan keluarga sakit.

Selanjutnya, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif rapid tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam/hasil negatif rapid tes antigen maks 2x24 jam/hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com