Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tanah 6,5 Hektar KEK Mandalika Diserahkan ke Kemenparekraf

Kompas.com - 07/05/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan hasil pengadaan tanah penetapan lokasi (Penlok) II Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Penyerahan penlok II ini dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Warsono kepada Menparekraf Sandiaga Uno, Kamis (06/05/2021).

Slameto menuturkan, hasil pengadaan tanah penlok II KEK Mandalika yang diserahkan kepada Kemenparekraf seluas 6,5 hektar.

Proses pengadaan tanah ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan berlanjut pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hari ini, kami serahkan hasil pengadaan tanah seluas kurang lebih 6,5 hektar, sudah selesai, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tutur dia dikutip dari siaran pers, Jumat (07/05/2021).

Tuntasnya hasil pengadaan tanah penlok II KEK Mandalika tak terlepas dari dukungan seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Pendapatan PP Presisi Naik 20,5 Persen berkat Sirkuit Mandalika, Manikin, dan Pelabuhan Patimban

Setelah penyerahan dokumen hasil pelaksanaan, pendaftaran tanah bisa diajukan dalam waktu 30 hari untuk mendapatkan sertifikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Sandiaga mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK Pariwisata.

Hal ini merupakan bentuk percepatan permulihan sektor parekraf di NTB dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Dia menegaskan, pelaksanaan ganti untung kepada masyarakat pemilik tanah enclave pun sudah dilakukan.

"Tidak ada unsur paksaan, tanpa kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan," tegas Sandiaga.

Sebagai informasi, luas KEK Mandalika kurang lebih 140 hektar dengan lahan enclave seluas 11,4 hektar terdiri dari lahan enclave penlok I seluas 4,8 hektar dan sisanya lahan enclave Penlok II.

Pengadaan tanah Penlok I dilaksanakan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meliputi tanah yang berada di dalam sirkut jalanan.

Sementara penlok II meliputi tanah penunjang sirkuit yang dilaksanakan oleh BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com