Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Jelang Peniadaan Mudik, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Kompas.com - 06/05/2021, 15:52 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, 414.774 kendaraan meninggalkan Jabotabek jelang masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

Angka tersebut dihitung pada H-3 hingga H-1 jelang masa peniadaan mudik atau periode Senin (03/05/2021) hingga Rabu (05/05/2021).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, jumlah kendaraan tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) barrier/utama.

"GT utama tersebut adalah GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur)," tutur Heru dikutip dari siaran pers, Kamis (05/05/2021).

Sehingga, total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan kondisi normal.

Untuk distribusi lalin meninggalkan Jakarta dari ketiga arah mayoritas menuju arah Timur atau sebanyak 193.698 kendaraan.

Baca juga: Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek Periode 6-12 Mei

Kemudian, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, serta 87.885 kendaraan menuju arah Selatan. 

Heru merinci, sebanyak 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama 1 atau melonjak sebesar 36 persen dari lalin normal.

Lalu, 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Kalihurip Utama atau mengalami kenaikan sebanyak 36 persen bila dibandingkan dengan kondisi normal.

Jadi, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan atau naik 23 persen.

Kemudian, lalin yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Tol Tangerang-Merak sebesar 133.191 kendaraan atau turun 1,5 persen.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan atau turun tipis sebesar 0,4 persen dibandingkan kondisi normal.

Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan dan keluarga sakit.

Selanjutnya, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif rapid tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam/hasil negatif rapid tes antigen maks 2x24 jam/hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com