Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono

Kompas.com - 28/04/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono akan mengalami kenaikan tarif mulai Kamis (29/04/2021) pukul 00.00 WIB.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono," tulis akun @official.jasamargatransjawatol, Sabtu (24/04/2021).

Dalam unggahan tersebut, tarif jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa ini mengalami penyesuaian per dua tahun sekali.

Baca juga: Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 Resmi Berlaku Sabtu, Ini Rinciannya

Perhitungan tarif baru disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Madiun.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan tarif sebesar 3,38 persen sejak Tahun 2018-2020.

Misalnya, tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000.

Ini artinya, terjadi kenaikan tarif sebesar Rp 3.000 untuk Golongan I dengan rute perjalanan tersebut.

Adapun rincian lengkap tarif baru Tol Ngawi-Kertosono sebagai berikut:

Klitik-Madiun

  • Golongan I Rp 20.000
  • Golongan II Rp 31.000
  • Golongan III Rp 31.000
  • Golongan IV Rp 41.000
  • Golongan V Rp 41.000

Klitik-Caruban

  • Golongan I Rp 29.000
  • Golongan II Rp 44.000
  • Golongan III Rp 44.000
  • Golongan IV Rp 59.000
  • Golongan V Rp 59.000

Klitik-Nganjuk

  • Golongan I Rp 66.000
  • Golongan II Rp 99.000
  • Golongan III Rp 99.000
  • Golongan IV Rp 131.000
  • Golongan V Rp 131.000

Klitik-Kertosono

  • Golongan I Rp 91.000
  • Golongan II Rp 136.000
  • Golongan III Rp 136.000
  • Golongan IV Rp 181.000
  • Golongan V Rp 181.000

Madiun-Klitik

  • Golongan I: Rp 20.000
  • Golongan II: Rp 31.000
  • Golongan III: Rp 31.000
  • Golongan IV: Rp 41.000
  • Golongan V: Rp 41.000

Madiun-Caruban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com