JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono akan mengalami kenaikan tarif mulai Kamis (29/04/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono," tulis akun @official.jasamargatransjawatol, Sabtu (24/04/2021).
Dalam unggahan tersebut, tarif jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa ini mengalami penyesuaian per dua tahun sekali.
Baca juga: Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 Resmi Berlaku Sabtu, Ini Rinciannya
Perhitungan tarif baru disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Madiun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan tarif sebesar 3,38 persen sejak Tahun 2018-2020.
Misalnya, tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000.
Ini artinya, terjadi kenaikan tarif sebesar Rp 3.000 untuk Golongan I dengan rute perjalanan tersebut.
Adapun rincian lengkap tarif baru Tol Ngawi-Kertosono sebagai berikut:
Klitik-Madiun
Klitik-Caruban
Klitik-Nganjuk
Klitik-Kertosono
Madiun-Klitik
Madiun-Caruban