Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugu Jam Thamrin Akan Direlokasi Selama Masa Konstruksi MRT Fase 2A

Kompas.com - 27/04/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta akan merelokasi bangunan cagar budaya Tugu Jam Thamrin di Persimpangan Thamrin dan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Relokasi dilakukan menyusul dilaksanakannya pembangunan MRT Fase 2A yang akan melewati jalur tersebut.

Direktur Konstruksi MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan pembangunan MRT Jakarta Fase 2A ini memiliki tantangan yang cukup berat dibandingkan dengan MRT Jakarta Fase 1.

Menurutnya salah satu tantangan terbesarnya yaitu adanya sejumlah objek cagar udaya yang berada di sepanjang jalan koridor MRT Fase 2A ini.

Baca juga: Pembangunan Terowongan MRT Fase 2A Dimulai November 2021

"Dan salah satunya adalah Tugu Jam Thamrin yang terletak di persimpangan Jalan Thamrin dengan Kebon Sirih itu adalah tepat terletak di atas Stasiun MRT Thamrin," kata Silvia dalam diskusi virtual, Selasa (27/04/2021).

Silvia menjelaskan untuk menjaga struktur Tugu Jam Thamrin tidak rusak terdampak konstruksi Stasiun MRT Thamrin, akan direlokasi selama masa pembangunan berlangsung.

Skema pemindahan sementara, penyimpanan, dan pemasangan kembali Tugu Jam Thamrin dinilai paling efektif, baik dari sisi pelestarian cagar budaya maupun teknis.

Hal ini juga termasuk jaminan keamanan dan keselamatan kerja serta kepentingan publik dengan melibatkan tim ahli cagar budaya, arsitektur dan struktur, serta Pemprov DKI Jakarta.

Silvia mengaku MRT Jakarta telah melakukan kajian mendalam bersama dengan para ahli, kontraktor, TACB, dan konsultan untuk berupaya melindungi cagar budaya ini.

Baca juga: Fasilitas Sepeda Non-lipat MRT Fase 2, Ada Area Parkir, Shower hingga Cuci Ban

Untuk diketahui, Tugu Jam di Perempatan Jalan MH Thamrin dan Kebon Sirih ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun untuk kondisi terkini, Tugu Jam Jalan MH Thamrin masih terawat dan berfungsi dengan baik. Di bagian bawahnya digunakan sebagai pos polisi.

Bagian atas terdapat jam besar berbentuk segi empat menghadap ke empar arah. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengeluarkan hasil kajian berupa rekomendasi Tugu Jam sebagai struktur cagar budaya.

Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Hal itu sesuai dengan pasal 31 ayat 4 Undang-undang Cagar Budaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com