Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] TMII, Aset Negara yang Dikuasai Yayasan Harapan Kita 44 Tahun

Kompas.com - 08/04/2021, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, terbitnya Perpres tersebut merupakan peralihan pengelolaan TMII sebagai aset negara kepada Kemensesneg.

Selama ini, Yayasan Harapan Kita (YHK) telah mengelola aset negara itu dalam kurun waktu 44 tahun.

Dengan adanya Perpres 19/2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (08/04/2021).

Lantas, seperti apa awal dibangunnya TMII?

Ulasan selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan ini Kisah Panjang TMII, Aset Negara yang Dikuasai Yayasan Harapan Kita 44 Tahun

PT PLN (Persero) telah memperoleh 20.000 sertifkat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (07/04/2021).

"Selama tahun 2020 lalu, kami mendapat 20.000 sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai aset Rp 6,3 triliun," kata Zulkifli.

Zulkifli menerangkan, PT PLN (Persero) telah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan pada 27 November 2019.

Berapa target pendaftaran tanah aset PLN pada tahun 2021?

Temukan jawabannya di sini PLN Terima 20.000 Sertifikat Tanah dari BPN dengan Total Aset Rp 6,3 Triliun

Tuduhan PBB kepada pemerintah Indonesia atas dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembangunan megaproyek The Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak benar dan tidak berdasar.

Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, apa yang dituduhkan terkait praktik perampasan tanah, penggusuran, dan belum dibayarnya kompensasi pembebasan lahan masyarakat sama sekali tidak terjadi di lapangan.

Namun, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Setia Dharma membantah klaim pemerintah.

Tia mengungkapkan, saat ini ada 11 orang yang telah menandatangani surat kuasa untuk diperjuangkan dan didampingi LBH Madani secara hukum agar mendapatkan kompensasi yang jelas.

Selengkapnya baca di sini LBH Madani Ungkap Banyak Warga yang Tak Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan The Mandalika

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com