Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pematung Merancang Istana Negara, Dewan Arsitek: Menyalahi Undang-undang

Kompas.com - 29/03/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyayangkan dan menyesalkan istana negara di ibu kota baru (IKN), Kalimantan Timur, dirancang oleh pematung yang bukan arsitek profesional.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

Oleh karena itu, DAI menyatakan sikap bahwa perancangan bangunan istana negara di ibu kota baru seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan tersebut.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Baca juga: Lima Asosiasi Kritik Istana Negara Burung Garuda, Tidak Mencerminkan Kemajuan Peradaban

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas. Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Yudha menyayangkan keterlibatan pematung Nyoman Nuarta yang ikut dalam sayembara perancangan istana negara di ibu kota baru.

Keterlibatan Nyoman Nuarta ini, menurut Yudha, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah patut dipertanyakan dalam menjalankan peraturan dan undang-undang arsitek.

Baca juga: Polemik Istana Negara Ibu Kota Baru, Dirancang Pematung dan Potensi Pemborosan Dana

"Kan Pemerintah sendiri yang bikin aturan mainnya. Soal style bangunan itu tentu relatif. Makanya untuk saat ini kita tidak bicara apa yang dihasilkan, tapi persoalan pertama dia siapa, dia sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegas Yudha.

Dia menambahkan, membuat PP dan UU menghabiskan anggaran negara, waktu dan tenaga . Baik rapat-rapat dan pembahasan dengan DPR RI, antar-lembaga terkait, maupun arsitek sebagai profesional.

"Tapi masak hasilnya tidak dijalankan? Kemarin buru-buru bikin PP, nah sekarang sudah ada tinggal dijalankan," imbuh Yudha.

Sementara terkait rancangan istana negara berbentuk burung Garuda hasil karya Nyoman Nuarta, Yudha enggan berkomentar.

Hal itu karena belum ada penetapan secara resmi rancangan istana negara oleh Pemerintah. Rancangan tersebut ramai dan viral diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.

Baca juga: Dirjen Cipta Karya Benarkan Desain Istana Negara Burung Garuda Karya Nyoman Nuarta

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti membenarkan konsep rancangan istana negara yang berbentuk burung garuda merupakan karya Nyoman Nuarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com