Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIM Bakal Jadi Alat Wajib Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 29/03/2021, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanfaatan teknologi Building Information Modelling (BIM) akan menjadi mandatory tools (alat wajib) dalam pelaksanaan tugas pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja mengungkapkan hal itu dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (29/3/2021).

“Dengan tugas yang semakin kompleks, banyak, dan sumber daya terbatas, BIM bisa membantu kami untuk menjadi alat ataupun instrumen dalam menghasilkan produk infrastruktur lebih cepat, efisien dan berkualitas,” ucap Endra.

Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menambahkan, penerapan roadmap BIM Kementerian PUPR telah dimulai dari fase adopsi, digitalisasi, kolaborasi hingga integrasi sistem.

Pada tahun 2024, diharapkan sudah terintegrasi dalam cloud system yakni cloud construction management.

Baca juga: Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM di Apartemen Aspena Residence

Sistem itu merupakan salah satu perwujudan integrasi proses konstruksi mulai dari perencanaan, perijinan, pelaksanaan, dan pemeliharaan.

“Saya berharap pemanfaatan BIM ke depan bukan hanya diterapkan pada tahap perencanaan, pelaksanaan hingga operasional, tetapi juga mencakup pada tahap pengadaan barang dan jasa serta audit,” ujar Iwan.

Untuk diketahui, BIM merupakan metode dalam konstruksi infrastruktur yang mengintegrasikan model virtual berikut data teknisnya.

Selain itu, teknologi ini mensimulasikan seluruh informasi pada sebuah proyek pembangunan ke dalam model tiga dimensi (3D).

Pada metode BIM, informasi bangunan yang bisa diolah tidak hanya terbatas pada perancangan saja, tetapi juga selama dan setelah proses konstruksi.

Saat ini, payung hukum penerapan BIM di lingkungan Kementerian PUPR untuk bangunan gedung negara dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi dan di atas 2 lantai.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Ke depan, penerapan BIM diharapkan tidak hanya pada bangunan gedung negara saja, namun bisa diterapkan di seluruh proyek infrastruktur PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com