Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Rapermen UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Butuh Diskresi dari Pemda

Kompas.com - 26/03/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dari terbitnya empat Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keempat PP itu adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kemudian, PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sebelum menjadi Permen, ada beberapa kelompok Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang akan disusun.

Baca juga: UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ini Kriterianya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, penyusunan Rapermen merupakan suatu tantangan besar bagi jajaran Kementerian ATR/BPN.

Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah (Pemda).

"Setiap permasalahan di daerah itu berbeda-beda, sehingga perlu diatur juga suatu diskresi," ujar Sofyan dikutip dari keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdullah Kamarzuki mengatakan, kemungkinan ada enam Rapermen yang sedang disusun Ditjen Tata Ruang.

"Dalam penyusunan enam Rapermen, Ditjen Tata Ruang terus berkomunikasi serta berdiskusi dengan banyak pihak guna menciptakan Permen yang mengakomodasi berbagai hal serta sesuai amanat PP UUCK," ucap Kamarzuki.

Lalu, Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau mengungkapkan, adanya UUCK serta peraturan turunannya telah membawa banyak perkembangan dalam bidang pelaksanaan penataan ruang serta pertanahan, sehingga perlu disusun Rapermen Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Rampungkan Lima RPP UU Cipta Kerja

Penyusunan Rapermen tersebut juga melihat substansi utama yakni kapan pertimbangan teknis pertanahan itu diperlukan.

Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriewin, dia akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sependapat dengan Kamarzuki, kata Arie, dibutuhkan akomodasi pendapat dari pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan, dalam menyusun Rapermen, dia telah berkonsultasi dengan para pakar maupun publik.

"Dan tahapan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian ATR/BPN," tutur Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com