Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 18/2021 Terbit, Kendali Pemanfaatan Tanah Ada di Tangan Pemerintah

Kompas.com - 20/03/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lewat PP tersebut, Pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan hal itu dalam siaran pers, Sabtu (20/3/2021).

"Sehingga, dapat mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial," tutur Himawan.

Baca juga: Pemerintah Klaim, Lewat PP 19/2021, Pengadaan Tanah bagi PSN Makin Mulus

Himawan berharap, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ini dapat dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sebab, beleid tersebut dinilai strategis karena dapat menjadi fungsi untuk mengatur pertanahan di dalam negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana menjelaskan, aturan di dalam PP tersebut memuat kepastian hukum penggunaan dan pemanfaatan teknologi.

"Di dalam UUCK diatur tanda bukti hak termasuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik, termasuk keputusan yang dibuat oleh pejabat berwenang," kata Suyus.

Oleh karena itu, dalam bab pendaftaran tanah dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 diatur beberapa hal, salah satunya penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik.

Tentu saja, kata Suyus, hal ini merupakan suatu terobosan untuk mendorong Kementerian ATR/BPN menuju institusi berkelas dunia dalam bertransformasi digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com