Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Guyur Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 11/03/2021, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan perhatian  pemerintah terhadap industri perumahan sangat tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk bantuan perumahan sebesar Rp 33,1 trilun tahun 2021.

"Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp 33,1 triliun untuk tahun 2021," kata Sri Mulyani dalam keterangan yang dikutip Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (11/03/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan.

Hal ini karena sektor perumahan memiliki efek multiplier  sangat besar dan signifikan terhadap sektor lainnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Total anggaran untuk perumahan tersebut dialokasikan untuk berbagai program di antaranya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) serta bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

Selain itu juga untuk pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta dan subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

"APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.

Menkeu menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8 persen pada tahun 2020.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.

Guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.

PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

"PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com