Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tergoda DP 0 Persen, Ini Cicilan Rumah Subsidi yang Harus Dibayar Konsumen

Kompas.com - 22/02/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah dengan DP 0 Persen?

Mari kita simulasikan pembiayaan untuk rumah subsidi yang harganya tidak naik, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020.

Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Khusus di Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ul, harga jual rumah subsidi dipatok sebesar Rp 168 juta.

Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 5 persen selama masa tenor KPR yang dihitung mulai dari 5 tahun, hingga maksimal 20 tahun.

1. Tenor 5 Tahun

Jika konsumen memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.

Baca juga: Pengembang Properti Anggap Pelonggaran Syarat Kredit Bank Lebih Penting ketimbang DP 0 Persen

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000,  Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 16.260.000.

2. Tenor 10 Tahun

Lalu, untuk tenor selama 10 tahun dengan ketentuan yang sama, konsumen harus membayar angsuran sebesar Rp 2.100.000 per bulannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com