Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Surut, 8 Gerbang Tol JORR Seksi S Kembali Dibuka

Kompas.com - 20/02/2021, 17:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) telah membuka kembali delapan gerbang tol (GT) di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) sejak pukul 10.30 WIB.

Branch Manager Ruas Tol JORR-S Hutama Karya Rubiantoro mengatakan, pembukaan kembali kedelapan GT tersebut menyusul sudah tidak ditemukan lagi genangan banjir.

"Hutama Karya selaku pengelola Tol JORR-S menginformasikan, situasi lalu lintas terkini GT terpantau ramai lancar dan sudah tidak ditemukan adanya genangan," jelas Rubiantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, bagi pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pondok Pinang menuju Taman Mini Indonesia Indah (TMII) atau sebaliknya sudah dapat kembali digunakan.

Sebelumnya, Hutama Karya menutup sementara delapan GT di Tol JORR-S karena terdapat longsoran dan genangan di beberapa titik akibat curah hujan tinggi pada Jumat (19/2/2021) pukul 23.35 WIB hingga 05.50 WIB.

Baca juga: 8 Gerbang Tol JORR Seksi S Ditutup, Ini Rinciannya

Kedelapan GT tersebut di antaranya GT Kampung Rambutan, GT Gedong 2, dan GT Lenteng Agung 2, GT Ciputat 1, GT Pondok Pinang, GT Fatmawati 1, dan GT Ampera 1.

Menindaklanjuti kejadian itu, Hutama Karya telah melakukan penanganan oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya (OPJT) selaku pengelola Tol JORR-S dengan menurunkan tim tanggap genangan dan rescue yang berada di lokasi.

Selain itu, dilakukan evakuasi pengguna jalan yang terjebak di lokasi tersebut dan mengeluarkan kendaraan melalui GT Lenteng Agung 2, off ramp Gedong dan off ramp Lenteng/Pasar Minggu.

Sedangkan untuk Jalur A dikeluarkan melalui GT Ampera 1, GT Fatmawati 1, dan off ramp Fatmawati.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada
seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," tutur Rubiantoro.

Misalnya, berkendara pada kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com