Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat UUCK, Konsinyasi Ganti Rugi Tanah di Pengadilan Tuntas 14 Hari

Kompas.com - 19/02/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan demi kepentingan umum di pengadilan dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto memastikan itu dalam siaran pers, Jumat (19/2/2021).

"Selain itu, UUCK juga mengamanatkan untuk konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi di pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari," ucap Himawan.

Himawan mencontohkan nilai ganti rugi untuk tanah kas desa serta wakaf bersifat final dan mengikat.

Dalam aturan sebelumnya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum, penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat masih berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga: Lewat UUCK, Pengadaan Tanah di Kawasan Hutan Dianggap Lebih Mudah

Penilaian ganti kerugian ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang nilainya jauh dari harga pasar. Sehingga, seringkali menimbulkan gejolak di masyarakat.

Selain itu, dalam UUCK, penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah dalam skala kecil akan ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota.

Jika pengadaan tanah masuk ke dalam kawasan hutan, imbuh Himawan, maka akan dilakukan pelepasan kawasan hutan.

Ketentuan pelepasan kawasan hutan ini akan diatur melalui peraturan turunan dari beleid tersebut.

UUCK juga mengamanatkan Kementerian ATR/BPN untuk menyusun perencanaan pengadaan tanah dengan memberikan masukan dari aspek perencanaan.

UUCK dinilai telah memberikan terobosan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia.

Himawan menuturkan, apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 dapat diatasi melalui aturan baru ini.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan empat Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UUCK, salah satunya adalah tentang pengadaan tanah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

Berita
[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com