Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, 4 Regulasi Baru Terkait Jalan Tol Bakal Diterbitkan

Kompas.com - 03/02/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menerbitkan empat regulasi baru terkait jalan tol tahun ini.

Keempat regulasi jalan tol tersebut diterbitkan untuk menggantikan aturan dari Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol Nomor 15 Tahun 2005.

"Usulan perubahan antara lain terkait ketentuan penyesuaian tarif, penambahan ketentuan pengenaan biaya hak pengusahaan jalan tol untuk mendukung yang tidak layak finansial, parking bay, akses Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)," ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Empat regulasi jalan tol yang akan diterbitkan itu adalah, Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Perubahan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang TI/TIP.

Danang menjelaskan, perubahan dalam aturan itu terkait pengembangan fasilitas TIP yang terintegrasi dengan destinasi kawasan wisata, perdagangan atau industri, serta transit-hub.

Baca juga: Begini Proses Transaksi Tol Tanpa Setop Berbasis MLFF

Regulasi kedua yang akan diterbitkan adalah Rapermen tentang Perubahan Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Perubahan dalam aturan ini mencakup kriteria indikator kinerja untuk sistem transaksi tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) dan kondisi bagian-bagian khusus.

Misalnya, jalan layang, jembatan, terowongan, stabilitas lereng, jalur sepeda motor, dan lain sebagainya.

Ketiga, Rancangan Perubahan Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.

Dia menjelaskan, perubahan tersebut berupa scoring (penilaian) lelang, perubahan pemegang saham, serta parameter lelang.

Sementara perubahan terakhir yaitu Rapermen tentang Perubahan Rencana Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol.

Perubahan ini berupa kriteria tata cara dan kompensasi perubahan rencana usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com