Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kalau Setahun 500.000 Lembar, Butuh 160 Tahun Semua Tanah Bersertifikat

Kompas.com - 05/01/2021, 17:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menetapkan target tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Sebab, pada tahun 2015 lalu, baru 46 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang bersertifikat.

Padahal, seluruh tanah di Indonesia yang harus disertifikasi sebanyak 126 juta bidang. Artinya, masih terdapat 80 juta bidang tanah belum bersertifikat.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, sertifikat tanah yang berhasil disertifikasi dalam satu tahun hanya 500.000 lembar.

"80 juta (bidang tanah) saya hitung, kalau setahun hanya 500.000 (lembar) berarti Bapak/Ibu harus tunggu 160 tahun pegang sertifikat," terang Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Oleh karena itu, penetapan tinggi target sertifikasi dilakukan demi tercapainya pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Baca juga: Awali 2021, Jokowi Bagikan 584.407 Sertifkat Tanah di 26 Provinsi

"Kita tidak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu, hanya 500.000 (dalam setahun) di seluruh Indonesia. Dan nyatanya, Kementerian ATR/BPN sekarang bisa melakukan dengan jumlah yang sangat banyak seperti yang saya sampaikan," tegas Jokowi.

Dia menyampaikan, pada tahun 2017, realisasi penyertifikatan tanah mencapai 5,4 juta bidang dari target yang ditetapkan sebanyak 5 juta.

Kemudian, tahun 2018, Kementerian ATR/BPN mampu melakukan sertifikasi sebanyak 9,3 juta bidang tanah.

Sementara pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 9 juta dan 6,8 juta bidang tanah telah disertifkasi oleh Pemerintah.

Pada acara tersebut, Jokowi yang didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi seluruh Indonesia, Selasa (5/1/2020).

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com