Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Lima RPP UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/12/2020, 11:37 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kelima RPP tersebut yakni, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Bank Tanah, serta Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Abdul Kamarzuki, dalam RPP penataan ruang, Kementerian ATR/BPN mengenalkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kamarzuki mengatakan, apabila suatu Usaha Mikro Kecil (UMK) telah memasukkan rencana usaha melalui Sistem Pelayanan Informasi (SPI), risiko usahanya akan langsung diidentifikasi.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (19/12/2020).

Lantas, bagaimana dengan aturan dari keempat RPP lainnya?

Anda bisa menemukan informasi selengkapnya melalui tautan ini Kementerian ATR/BPN Rampungkan Lima RPP UU Cipta Kerja

Selama Pandemi Covid-19, banyak orang lebih sering melakukan berbagai macam aktivitas di dalam rumah.

Selain bekerja dan belajar di rumah, tren memasak di rumah pun meningkat.

Alhasil, memasak atau sekadar bereksperimen membuat makanan ala restoran menjadi kegiatan yang menyenangkan.

Seiring meningkatnya aktivitas memasak, dapur yang fungsional dan nyaman kini jadi kebutuhan vital.

Seperti apa dapur fungsional tersebut?

Temukan jawabannya di artikel ini Tren Memasak di Rumah Meningkat, Kitchen Set di Dapur Harus Fungsional

Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 19,1 triliun untuk menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 kepada 30 bank penyalur.

Pada Jumat (18/12/2020), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank penyalur dana FLPP kepada masyarakat.

Siapa saja 30 bank penyalur dana FLPP tahun depan itu?

Selengkapnya baca di sini Subsidi FLPP Rp 19,1 Triliun, Pemerintah Tunjuk 30 Bank Penyalur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com