Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah yang Ditelantarkan 2 Tahun Bakal Disita dan Jadi Aset Negara

Kompas.com - 08/12/2020, 17:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang sengaja ditelantarkan selama dua tahun setelah diberikan izin pengelolaan akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai aset bank tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (8/12/2020).

"Tanah atau kawasan yang dalam kurun waktu dua tahun sengaja ditelantarkan sejak diberikan (izin) akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai bank tanah," tegas Budi.

Budi melanjutkan, tanah atau kawasan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Ariwibowo mengatakan, bank tanah memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan kegiataan perencanaan, pengadaan, pengelolaaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah di Indonesia.

Baca juga: Sengketa Timbul karena Pemda Tak Mengelola Tanah Telantar

"Bank tanah ini dibuat untuk mengatur dan menata tanah lebih tertib, terutama untuk kepentingan negara," ujar Perdananto.

Bank tanah tersebut nantinya akan mengambil dan menampung tanah kemudian mengelola dan mengembalikan kembali untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi, serta pemerataan.

Saat ini, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Khusus pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan 5 RPP yakni, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah.

Kemudian, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Telantar.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum seperti pengadaan tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur. Contohnya, pembangunan jalan tol, waduk, dan bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com