JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan selama ini banyak tanah tak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah (Pemda).
Salah satunya adalah pendaftaran dan pengelolaan aset tanah yang tidak dilakukan secara tertib oleh Pemda sehingga menyebabkan sengketa tanah.
"Ini dikarenakan penatausahaan aset-aset tanah tersebut tidak dilakukan secara serius. Karena tidak ditangani dan dikelola dengan baik," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Jum'at (04/12/2020).
Baca juga: Reforma Agraria DKI Fokus pada Sempadan Sungai dan Konsolidasi Tanah
Sofyan menjelaskan, aset-aset tanah yang terbengkalai justru dapat hilang atau berpindah kepemilikan serta ada juga yang menimbulkan sengketa karena aset tanah itu dikuasai oleh masyarakat.
"Tanah yang tak dikelola dengan baik justru akan hilang atau berpindah tangan," ujarnya.
Sejumlah aset tanah yang tak dikelola dengan baik itu milik Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bahkan Kementerian/Lembaga (K/L).
Permasalahan sengketa tanah antara Pemda/BUMN dengan masyarakat mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden selalu mengingatkan agar setiap aset ditata dan dikelola dengan baik. Alhamdullilah, KPK terus pro-aktif dalam rangka mendorong setiap Pemda, BUMN, ataupun K/L agar dapat merawat dan menjaga aset tanah yang mereka miliki," tutur Sofyan.
Karenanya, dia mengharapkan, lembaga seperti Bank Tanah menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.