Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg DPR Usul Pasal Bimbingan Teknis Masuk RUU Perubahan 38/2004

Kompas.com - 18/11/2020, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pembahasan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan,  Selasa (18/11/2020).

RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi V DPR RI yang meminta Baleg untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan tersebut.

Anggota Baleg DPR RI dari fraksi PPP Syamsurizal mengusulkan pasal terkait bimbingan teknis pemerintah kabupaten mengenai pembangunan jalan daerah ikut dimasukkan.

Syamsurizal menjelaskan tidak tepatnya perhitungan teknis dalam pembangunan jalan daerah menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.

Baca juga: Tujuh Aspek Substansial RUU Perubahan Atas UU Jalan, Perlu Diperbaiki

"Pembangunan jalan di daerah itu cepat rusak, atau hancur sebelum waktunya karena perhitungan teknisnya, sepert daya dukung jalan, sumbu jalannya kan harus pas," kata Syamsurizal dalam rapat Baleg bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2020).

Karenanya, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk membekali atau memberikan bimbingan teknis kepada Pemkab setempat terkait pembangunan jalan tersebut.

Tujuannya, agar dana yang selama ini digelontorkan untuk membangun jalan tidak sia-sia.

"Jadi mesti dikasih bimbingan teknis, biar nanti Pemkab kalau bangun jalan di daerah tahu seperti apa, kontur lahan, kondisi tanah dan sebagainya. Sehingga jalan yang udah dibangun dengan dana yang susah payah dicari oleh pemkab tidak hilang begitu saja," ujarnya.

Diketahui, Baleg DPR RI memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap draft RUU tentang perubahan atas UU No 38/2004 tentang jalan.

Terdapat sejumlah perubahan di antaranya yaitu perubahan atau perbaikan teknis dan perbaikan substantif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com