Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Klaim Kenaikan Tarif Tol Japek Tak Bebani Angkutan Logistik

Kompas.com - 17/11/2020, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Demi efisiensi, tarif tersebut diintegrasikan dengan tarif Jalan Tol Japek II Elevated (Layang). Karena integrasi inilah, tarif Tol Japek menjadi naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I jarak terjauh.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, bahwa kenaikan tarif tol telah mempertimbangkan jenis angkutan umum dan angkutan logistik.

Menurutnya kenaikan itu tidak serta merta akan membebani golongan kendaraan seperti angkutan logistik.

Baca juga: Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Rp 5.000

Namun sebaliknya, angkutan logistik akan mendapatkan biaya yang jauh lebih murah dan terjangkau dibanding biasanya.

"Soal penyesuaian atau kenaikan tarif akibat integrasi itu, kami sudah sangat mempertimbangkan angkutan logistik," kata Heru dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Lebih jauh, Heru menuturkan bahwa kendaraan logistik umumnya saat berada di jalan tol tidak menempuh jalur yang pendek.

Biasanya kendaraan tersebut berangkat dari Jakarta dan berhenti di Gerbang Tol Karawang atau bahkan berlanjut menempuh perjalanan jauh hingga Tol Trans-Jawa bagian tengah dan timur.

Karenanya, kenaikan tarif jalan tol tersebut akan mahal jika jarak tempuhnya tidak terlalu jauh atau masih di ibu kota. Sementara jika menempuh jarak yang panjang maka hitungannya terbilang murah.

"Nah makanya paling hanya ukuran Rp 300 per kilometer harganya kalau menemuh jarak jauh," imbuh Heru.

Baca juga: Ini Alasan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik akibat Sistem Integrasi

Heru menegaskan bahwa tujuan integrasi tarif ini adalah untuk memberikan kemudahan layanan dan efisiensi transaksi kepada pengguna jalan tol.

Lewat integrasi tersebut pengendara tidak perlu lagi membayar berkali-kali untuk masuk ke dua ruas jalur tol tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif kendaraan jelas akan membebani masyakarat.

Terlebih kenaikan tersebut diberlakukan serentak untuk seluruh golongan atau jenis kendaraan.

"Seharusnya tidak dilakukan secara serentak," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com