Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Kompas.com - 04/12/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pada November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang mekanisme pengajuan permohonan pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perusahaan Efek ke pengadilan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek (POJK No. 21 Tahun 2022).

Salah satu alasan yang mendasari diterbitkannya beleid tersebut adalah terdapat beberapa permohonan pernyataan Kepailitan dan PKPU terhadap Perusahaan Efek secara langsung diajukan oleh kreditor dan dikabulkan oleh pengadilan.

Alasan tersebut tentunya sebagai upaya menjaga koherensi pengaturan tentang mekanisme permohonan pernyataan kepailitan dan PKPU yang telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37 Tahun 2004).

Sebagaimana diketahui, pengajuan permohonan pailit yang pernah menyita perhatian publik, di antaranya adalah permohonan pailit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.

Permohonan diajukan oleh nasabah dan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Perkara tersebut memantik perdebatan mengingat permohonan pailit diajukan langsung oleh nasabah, bukan oleh OJK.

Di sisi lain, Pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.

Lantas, apa saja poin-poin penting yang diatur dalam POJK No. 21 Tahun 2022?

Pihak yang dapat mengajukan permohonan

Pada POJK No. 21 Tahun 2022, OJK menegaskan bahwa permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh OJK. Hal tersebut berlaku pula terhadap permohonan PKPU.

Sementara itu, pengajuan permohonan pernyataan kepailitan atau PKPU dilakukan oleh OJK berdasarkan pada tiga alasan hukum.

Pertama, terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit dua Kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, kepada OJK.

Ditegaskan bahwa utang sebagaimana dimaksud memiliki fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana.

Pengajuan permohonan disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK.

Permohonan melampirkan dokumen pendukung, di antaranya bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan kreditornya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com