Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Gretsi Siregar
Menurut cara pandang hukum, subjek yang dinilai cakap untuk melakukan suatu tindakan hukum tidak hanya manusia (natuurlijk persoon), namun juga korporasi atau perusahaan.
Di dalam tubuh korporasi dapat melekat hak dan kewajiban, memiliki kekayaan, dan memiliki tujuan serta kepentingan.
Dengan pengakuan terhadap eksistensi tindakan hukum korporasi, maka tidak menutup kemungkinan dalam tindakannya suatu korporasi melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pula perbuatan pidana.
Selayaknya manusia yang jamak diketahui dapat dilakukan penuntutan di muka sidang pidana dan dihukum pidana, maka pertanyaan yang patut dilontarkan adalah: apakah tuntutan dan pertanggungjawaban pidana juga dapat diberlakukan terhadap korporasi?
Dalam hukum positif Indonesia telah terdapat peraturan hukum yang memungkinkan dilakukannya tuntutan pertanggungjawaban terhadap korporasi.
Hal ini di antaranya dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Beleid tersebut diterbitkan karena kesadaran bahwa ada kalanya korporasi juga melakukan pelbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Selain itu, korporasi dapat pula menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
Pada Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditegaskan bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Mahkamah Agung mengatur pula bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi berdasarkan beberapa indikator penilaian.
Pemidanaan dilakukan karena korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
Pidana terhadap korporasi dapat dijatuhkan oleh hakim apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Selain itu, korporasi dapat dihukum pidana karena tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.