Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.
Viral video seorang pria yang dengan polosnya mendatangi kantor polisi karena merasa tertipu dan tidak terima barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan.
Dalam rekaman yang tidak disebutkan kejadiannya di mana dan kapan, tukang ojek itu mengaku membeli paketan ganja seharga Rp 50.000 dari pengedar narkoba di suatu tempat.
Setelah dicek, barang yang terbungkus lembaran koran itu ternyata seledri.
Apakah niat untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika dapat dimaksudkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan?
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):
“Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Percobaan tindak pidana (poging) merupakan perbuatan yang dari awal sudah ada niat, adanya pelaksanaan untuk melakukan tindak pidana akan tetapi tindak pidana tersebut tidak sampai selesai bukan semata-mata karena kehendak dari pelaku sendiri.
Seperti halnya yang telah disebutkan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Titik beratnya tindak pidana percobaan terdapat pada: “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri".