Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Lolita Citta Nirmala, S.H., M.H.
ISU PHK massal salah satu perusahaan ekspedisi sebelumnya ramai dibicarakan publik. Karyawan diminta oleh pihak perusahaan untuk menandatangani suatu perjanjian.
Dalam perjanjian tersebut, karyawan tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan sejenis setelah dua tahun keluar dari perusahaan.
Apakah secara hukum, perusahaan diperkenankan membuat perjanjian demikian?
Jika karyawan sudah menandatangani, apakah perjanjian tersebut sah atau bisa jadi dasar tuntutan hukum ketika ex karyawan ternyata pindah ke perusahaan kompetitor?
Perjanjian dengan klausul bahwa mantan karyawan tidak akan bekerja di perusahaan sejenis dari perusahaan sebelumnya termasuk dalam Perjanjian dengan non-competition clause.
Non-competition clause adalah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Ada beberapa aspek yang harus dipahami dalam Perjanjian dengan non-competition clause ini.
Berdasarkan hukum Indonesia, perjanjian adalah sah bila memenuhi empat syarat (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”), yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Kita tidak perlu menelaah satu per satu dari keempat syarat keabsahan Perjanjian.
Selain itu, terdapat asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sehingga Perjanjian ini juga mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu dan berlaku sebagai undang-undang.
Walaupun dalam perjanjian ada yang dinamakan asas kebebasan berkontrak (para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian), akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi.
Aspek Ketenagakerjaan
Jika non-competition clause ini dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.