Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono S.H., M.Hum.
Selebriti merupakan figur publik yang dikenal khalayak ramai dan memiliki daya tarik tersendiri khususnya untuk menarik perhatian.
Foto atau gambar selebritis acap kali digunakan untuk kepentingan yang tujuannya bersifat komersial atau ajang promosi produk tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari selebriti tersebut.
Dengan adanya fenomena itu, apakah sebenarnya diperbolehkan menggunakan wajah selebriti untuk promosi tanpa izin terlebih dahulu? Bagaimana hukum mengatur terkait dengan permasalah tersebut?
Apabila menggunakan wajah atau foto yang menampilkan wajah selebriti di dalamnya untuk tujuan komersil, maka mengandung sifat hak cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Di dalam UU Hak Cipta disebutkan beberapa kategori yang masuk dalam perlindungan hak cipta.
Pasal 40 Ayat 1 menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
Penjelasan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Hak Cipta di atas terdapat karya fotografi dan potret yang dilindungi ciptaannya.
Sehingga gambar dan/atau foto milik selebritis masuk dalam kategori hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Karena dilindungi oleh undang-undang, maka di dalamnya memiliki hak ekonomi dan hak moral.
Hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur di dalam UU Hak Cipta Pasal 5 angka 1 yang secara garis besar menyatakan hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
Sedangkan hak ekonomi diatur di dalam Pasal 8 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak ekonomi merupakan pemegang hak cipta untuk atas ciptaan.
Karya fotografi berupa foto selebriti yang digunakan untuk kepentingan komersial tentu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dari karya foto tersebut karena mempunyai hak ekonomi bagi si penciptanya.
Adapun hak ekonomi bagi pencipta dan izin penggunaan hak ciptanya telah diatur di dalam Pasal 9 UU Hak Cipta yang berbunyi: