Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis.
Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur/tata cara mengajukan pendaftaran HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. (Fanny Kurnia Abdi Praja, www.duniadosen.com, tanggal 24 November 2021)
Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.
Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.
Mengutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:
Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual dinilai masih rendah (laman Kementerian Perdagangan RI, Hak kekayaan intelektual, 2021), sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.
Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Selain itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. (Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS, Modul Kekayaan Intelektual, 1 Oktober 2020).
Oleh karena itu, mengingat Hak kekayaan intelektual itu memiliki nilai ekonomis, penting bagi para pengusaha untuk mempersiapkan agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Lalu bagaimanakah caranya agar hak kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan hukum? Daftarkan!
Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.