Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Kompas.com - 09/02/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur/tata cara mengajukan pendaftaran HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. (Fanny Kurnia Abdi Praja, www.duniadosen.com, tanggal 24 November 2021)

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.

Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.

Mengutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual dinilai masih rendah (laman Kementerian Perdagangan RI, Hak kekayaan intelektual, 2021), sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Selain itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. (Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS, Modul Kekayaan Intelektual, 1 Oktober 2020).

Oleh karena itu, mengingat Hak kekayaan intelektual itu memiliki nilai ekonomis, penting bagi para pengusaha untuk mempersiapkan agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Lalu bagaimanakah caranya agar hak kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan hukum? Daftarkan!

Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar; atau
  4. Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum. (Dwi Ramayanti, S.H., M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com