Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Hanna Marissa, S.H., M.Commerce
Menikah menjadi tujuan mulia setiap pasangan untuk dapat membentuk keluarga serta salah satunya juga untuk dapat menunaikan perintah agamanya.
Kenyataan yang terjadi, pasangan yang memiliki agama berbeda di antara keduanya tidak menjadi halangan untuk tetap melangsungkan pernikahan.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah pasangan yang menikah dengan berbeda agama tetap sah menurut hukum di Indonesia?
Apa konsekuensi hukum atas pernikahan berbeda agama tersebut? Selain itu, adakah kepastian bahwa pernikahan pasangan tersebut dapat tercatat di catatan sipil?
Pernikahan beda agama adalah hal yang sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit pasangan yang berbeda keyakinan ingin mengesahkan hubungan mereka secara resmi melalui lembaga agama dan hukum yang berlaku.
Kadang dengan informasi yang minim, mereka tetap melakukan pernikahan beda agama sampai ke luar negeri, tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang akan terjadi.
Indonesia adalah negara hukum yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Termasuk untuk perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974.
Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) mengatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ayat (2) “Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penjelasan untuk 2 ayat tersebut adalah jelas bahwa negara hanya mengakui perkawinan yang dilakukan secara sah menurut agama masing-masing.
Pada artinya pernikahan beda agama tidak dapat dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agamanya.
Hal ini juga dipertegas dengan edaran surat dari Mahkamah Agung pada tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama:
“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.