Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Apakah sopir dapat dipidana karena menabrak orang yang membuat konten medsos berbahaya dengan mendekatkan tubuh korban (konten kreator) ke kendaraan yang sedang melaju?
Kejadian ini kerap berulang dengan pola remaja-remaja berusaha mendekatkan tubuh ke truk saat membuat konten medsos. Bahkan, tidak sedikit yang berakhir tewas.
Oleh: Putu Bravo Timothy
Mengenai pertanggungjawaban sopir yang menabrak orang yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju, perlu dilihat dahulu apakah sopir mematuhi peraturan-peraturan mengemudi.
Hal itu untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak pada sopir tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan luka-luka serta orang meninggal bisa dijerat pidana Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Seorang sopir karena kealpaannya bisa menanggung pertanggungjawaban pidana. Namun hal ini harus melihat situasi dan kondisi yang terjadi pada saat kejadian berlangsung.
Kecelakaan di jalan raya juga sering terjadi akibat kealpaan sopir.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Dalam hal pertanggugjawaban pidana, mengenai dapat atau tidaknya seorang dipidana pasti berhubungan dengan asas pidana tanpa kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana berkaitan kepada unsur bentuk kesalahan yang terdiri dari kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).
Menurut MvT, kata "dengan sengaja" (opzettlijk) yang dijumpai di pasal KUHP berarti sesuatu yang dikehendaki dan diketahui.
Ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.
Yurisprudensi mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 593/Pid.B/2014/PN.TBT.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan.
Unsur kesengajaan dalam perkara ini terbukti berdasarkan fakta bahwa terdakwa bersama teman-temannya mendatangi kafe tempat saksi korban berada.
Saksi korban kemudian menutup pintu, namun terdakwa dan teman-temannya menendang pintu hingga terbuka.
Terdakwa dan teman-temannya lalu melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Diketahui bahwa maksud terdakwa dan teman-temannya adalah karena salah seorang temannya ingin menemui saksi korban. Motifnya cemburu.
Majelis Hakim menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah nyata terdakwa dan teman-temannya mempunyai tujuan untuk menyakiti saksi korban.
Hal ini terlihat dari tindakan terdakwa dan teman-temannya yang menendang pintu agar terbuka, karena saksi korban menutup pintu dan tidak ingin bertemu.