Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sarabjit Singh Sandhu, S.H
Advokat

Sarabjit Singh Sandhu, S.H.
Partner - Yusty Purba & Co
Email: sarabjit@yplawoffice.com
Website: www.yplawoffice.com

Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP

Kompas.com - 16/09/2021, 06:00 WIB
Sarabjit Singh Sandhu, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Maknanya, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, menurut penulis, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.

Meskipun berstatus tersangka atau terdakwa, maka dia tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang.

Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut.

Lalu, apa saja hak setiap tersangka dan terdakwa?

Sebelum membahas hak dari tersangka dan terdakwa, kita perlu memahami terlebih dahulu apa pengertian dari tersangka dan terdakwa.

Pengertian Tersangka dan Terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Berdasarkan KUHAP, berikut adalah hak-hak tersangka dan terdakwa:

Hak penyelesaian perkara (Pasal 50)

  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com