Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Bagaimana Aturan Surat Peringatan Karyawan dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Erickson Parsaoran Sagala, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pascaberlakunya UU Cipta Kerja, bagaimana prosedur pemberian Surat Peringatan dan apa maksudnya Surat Peringatan Pertama dan Terakhir bagi karyawan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya penulis menyampaikan dahulu bagaimana pengaturan pemberian surat peringatan (SP) pada masa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengaturan pemberian surat peringatan sebelumnya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.”

Informasi lebih lanjut kita dapat membaca Penjelasan Pasal 161 bahwa:

Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Resign Dapat Kompensasi? Simak Aturannya

Banyak perusahaan menerapkan pemberian SP tidak selalu diberikan berurutan.

Hal itu biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan.

Misalnya, perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan yang melanggar. Ketika karyawan tersebut kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, perusahaan dapat langsung memberikan SP3.

Praktik seperti itu tidak menyalahi aturan karena kondisi tertentu sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apakah hal yang sama dapat diterapkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja?

Pasal 81 angka 50 UU No. 11 Tentang Cipta Kerja menghapus Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan sudah tidak dapat dijadikan dasar pemberian surat peringatan.

Misalnya, perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan yang melanggar. Ketika karyawan tersebut kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, maka perusahaan tetap harus memberikan SP 2.

Ketika karyawan itu kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 2, perusahaan baru bisa memberikan SP 3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com