Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kita mungkin sudah sering dengar kasus bagasi hilang atau rusak saat menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Atau, mungkin di antara kita sudah pernah mengalami peristiwa tersebut.
Satu hal yang pasti terjadi dari peristiwa tersebut adalah kerugian bagi pihak penumpang. Kerugian yang dialami bisa berupa materiil maupun immaterial.
Pertanyaan yang kemudian patut dilontarkan, siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?
Secara umum, regulasi transportasi udara dengan pesawat terbang di Indonesia diatur dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Beleid tersebut diterbitkan di antaranya untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan optimal bagi seluruh pihak serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.
Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?
Dalam perkembangannya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Menteri Perhubungan menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2009.
Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Terkait peristiwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang saat penerbangan, terdapat beberapa ketentuan yang mengaturnya, baik UU No. 1 Tahun 2009 maupun Permenhub No. 77 Tahun 2011.
Sebelum membahas lebih lanjut pertanggungjawaban hukumnya, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa menurut regulasi, bagasi penumpang dibedakan menjadi dua jenis, yakni bagasi kabin dan bagasi tercatat.
Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan kepada pengangkut (maskapai penerbangan) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Sementara bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Pada dasarnya, apabila terjadi kehilangan bagasi pada rentang waktu tersebut, secara hukum maka setiap maskapai penerbangan bertanggungjawab terhadap setiap kerugian akibat hilangnya bagasi saat penerbangan.
Hal ini diantaranya termaktub pada Pasal 2 Permenhub No. 77 Tahun 2011.
Namun demikian, agar diperhatikan bahwa pertanggungjawaban tersebut hanya berlaku apabila terbukti hilangnya bagasi penumpang akibat kesalahan maskapai dan/atau orang yang dipekerjakannya.
Penegasan hal tersebut tertuang pada Pasal 143 UU No. 1 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kehilangan atau kerusakan bagasi kabin.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya."
Sementara untuk bagasi tercatat penegasannya terdapat pada Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2009 yang berbunyi: