Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hansen Alfian Limbong, SH
Advokat

Spesifikasi:
Hukum Perusahaan, Hukum Property dan Real Estate, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa di bidang Litigasi dan Non Litigasi

Riwayat Pendidikan:
- Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah
- Anggota Peradi

Riwayat Pekerjaan:
- 2011 - 2012 : Junior Associate di Kantor Advokat GA & CO, Tangerang
- 2012 - Sekarang : Advokat di LBH Transformasi Bangsa, Tangerang
- 2018 - Sekarang : Advokat di Kantor Hukum SLS & Partners, Bekasi

Email: sls02.lawoffice@gmail.com

Apakah Perusahaan Bisa Pecat Karyawan karena Alasan Menikah Saat Masa Kontrak?

Kompas.com - 02/09/2021, 06:00 WIB
Hansen Alfian Limbong, SH,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Apakah pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang menikah saat masa kontrak kerja?

Secara prinsip hubungan hukum yang terjadi di antara pengusaha dengan pekerja dalam hal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, aturan turunan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta perjanjian kerja dan peraturan perusahaan terkait.

Di dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan wajib memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Efisiensi Perusahaan, Simak Aturan dan Cara Hitung Pesangon

Namun dalam hal tertentu undang-undang tegas menyatakan hal-hal dilarang yang wajib ditaati oleh para pihak.

Hal yang dilarang di antaranya adalah perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

Hal itu diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 40 ayat 1 yang mengubah Pasal 153 ayat 1 huruf d dan e UU Ketenagakerjan.

Konsekuensi jika perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan menikah, yakni pemecatan tersebut batal demi hukum.

Pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Baca juga: Perusahaan Tahan Gaji dan Kompensasi Karyawan Resign, Bagaimana Hukumnya?

Ketentuan ini tegas dinyatakan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 40 ayat 2.

Berdasarkan UU Ketenagakerjan dan UU Cipta Kerja tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perusahan/pengusaha tidak berhak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan karena alasan menikah.

Menikah bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan perusahaan/pengusaha melarang pekerja atau memutus hubungan kerja.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com