Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Pemilik Rumah Menaikkan Harga Sewa Sepihak, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 18/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kita pasti sudah familiar dengan transaksi sewa menyewa rumah. Di satu pihak ada si pemilik rumah, di lain pihak ada orang yang membutuhkan kenikmatan atas rumah tersebut.

Misal, sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau lainnya.

Namun, tak jarang kita temui dalam transaksi tersebut terjadi perselisihan antara pemilik rumah dengan penyewa.

Perselisihan bisa terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya terkait harga rumah.

Terlebih, apabila rumah sudah disewa sekian lama dan penyewa sudah betah tinggal di rumah tersebut, namun secara sepihak si pemilik menaikkan harga tanpa kesepakatan dengan penyewa.

Untuk itu, menarik diketahui bagimana tinjauan hukum terhadap tindakan pemilik rumah yang menaikkan harga sewa secara sepihak?

Baca juga: Rumah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

Asas konsensualisme dalam perjanjian

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam transaksi sewa menyewa rumah, hal lazim yang terjadi adalah adanya perjanjian antara si pemilik rumah dengan penyewa.

Perjanjian sewa menyewa penting karena menjadi dasar hubungan hukum antara pemilik rumah dan penyewa.

Di dalam perjanjian, hak dan kewajiban para pihak diatur, termasuk besaran biaya sewa, jangka waktu sewa dan mekanisme pembayaran biaya sewa.

Sehubungan dengan hal tersebut, penting diketahui bahwa salah satu asas hukum yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah asas konsensualisme.

Asas tersebut menegaskan bahwa suatu perjanjian lahir dan memiliki kekuatan hukum mengikat pada saat adanya persetujuan antara para pihak yang membuatnya.

Penjabaran asas tersebut di antaranya tertuang pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal tersebut menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak.

Konsekuensi logis dari hal di atas di antaranya adalah perjanjian tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak. Perubahan hanya sah apabila disepakati para pihak.

Baca juga: Berencana Membeli Rumah, Ini Ketentuan Hukum yang Perlu Diketahui

Penegasan ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com