Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kita pasti sudah familiar dengan transaksi sewa menyewa rumah. Di satu pihak ada si pemilik rumah, di lain pihak ada orang yang membutuhkan kenikmatan atas rumah tersebut.
Misal, sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau lainnya.
Namun, tak jarang kita temui dalam transaksi tersebut terjadi perselisihan antara pemilik rumah dengan penyewa.
Perselisihan bisa terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya terkait harga rumah.
Terlebih, apabila rumah sudah disewa sekian lama dan penyewa sudah betah tinggal di rumah tersebut, namun secara sepihak si pemilik menaikkan harga tanpa kesepakatan dengan penyewa.
Untuk itu, menarik diketahui bagimana tinjauan hukum terhadap tindakan pemilik rumah yang menaikkan harga sewa secara sepihak?
Baca juga: Rumah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam transaksi sewa menyewa rumah, hal lazim yang terjadi adalah adanya perjanjian antara si pemilik rumah dengan penyewa.
Perjanjian sewa menyewa penting karena menjadi dasar hubungan hukum antara pemilik rumah dan penyewa.
Di dalam perjanjian, hak dan kewajiban para pihak diatur, termasuk besaran biaya sewa, jangka waktu sewa dan mekanisme pembayaran biaya sewa.
Sehubungan dengan hal tersebut, penting diketahui bahwa salah satu asas hukum yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah asas konsensualisme.
Asas tersebut menegaskan bahwa suatu perjanjian lahir dan memiliki kekuatan hukum mengikat pada saat adanya persetujuan antara para pihak yang membuatnya.
Penjabaran asas tersebut di antaranya tertuang pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal tersebut menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak.
Konsekuensi logis dari hal di atas di antaranya adalah perjanjian tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak. Perubahan hanya sah apabila disepakati para pihak.
Baca juga: Berencana Membeli Rumah, Ini Ketentuan Hukum yang Perlu Diketahui
Penegasan ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: