Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagaimana hukumnya jika gaji dan kompensasi karyawan yang mengundurkan diri ditahan oleh Perusahaan?
Sebelum menanggapi pertanyaan tersebut, Penulis membuka analisis informasi terkait jumlah pengangguran yang diprediksi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) ketika menyampaikan laporan terkait Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 dalam abstraksinya menyampaikan terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19.
"Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang),” demikian penjelasan BPS.
Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Resign Dapat Kompensasi? Simak Aturannya
Berdasarkan data tersebut, semakin tinggi jumlah pengangguran, maka jumlah pelamar akan semakin banyak sehingga persaingan bakal sengit.
Dampaknya, kesempatan mendapatkan pekerjaan baru juga semakin kecil.
Dengan demikian, alangkah baiknya pihak yang ingin mengajukan pengunduran diri berpikir matang sebelum memutuskan.
Namun, apabila pengunduran diri tidak dapat dihindarkan atau bahkan sudah terjadi, maka ada baiknya Penulis sampaikan beberapa saran agar tidak dirugikan.
Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan bahwa:
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (i), berhak atas:
a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Sedangkan Pasal 40 ayat (4) dalam PP ini berbunyi:
“Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/ Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Baca juga: Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya
Perihal Uang Pisah, Undang-undang tidak pernah mengatur secara rinci baik besaran maupun pelaksanaannya.
Hal tersebut semestinya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).