Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kita mungkin sudah sering dengar kejahatan skimming dalam aktifitas usaha jasa perbankan.
Ya, skimming didefinisikan sebagai metode membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kredit dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pencuri data bank (skimmer).
Metode tersebut kerap disalahgunakan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam transaksi perbankan secara melawan hukum.
Pelaku kejahatan skimming mencuri data, menduplikasi peralatan transaksi dan memanipulasi sistem perbankan. Kejahatan tersebut umumnya dilakukan lebih dari satu orang.
Di Indonesia terdapat beberapa regulasi yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan skimming.
Pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Wetboek van Strafrecht (KUH Pidana) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa hakim yang mengadili perkara kejahatan skimming menghukum pelaku berdasarkan Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana yang mengancam pidana penjara pelaku skimming paling lama 7 tahun.
Ada pula hakim yang menggunakan Pasal 46 jo. Pasal 30 atau Pasal 47 jo. Pasal 31 UU ITE dengan ancaman pidana penjara antara 6 tahun sampai 12 tahun ditambah denda.
Penggunaan Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana di antaranya dapat dilihat pada Putusan MA No. 33 PK/Pid/2019 tanggal 30 Juli 2019, sehubungan terjadinya kejahatan skimming di Bank Mandiri.
Pada putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan skimming telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana.
Putusan dijatuhkan oleh hakim karena pelaku kejahatan skimming terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Bahkan, MA memperkuat putusan PT Jakarta yang memperberat lamanya hukuman penjara bagi pelaku kejahatan skimming, yakni dari yang semula 4 tahun menjadi 6 tahun.
Salah satu pertimbangan hakim memperberat lamanya hukuman tersebut adalah untuk mendidik para pelaku dan juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan para pelaku kejahatan.
Sementara itu, penggunaan Pasal 46 jo. Pasal 30 UU ITE pernah digunakan oleh PN Jakarta Barat dalam Putusan No. 1034/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Oktober 2020, untuk menghukum pelaku kejahatan skimming di beberapa bank, di antaranya Bank Mandiri dan BCA.
Dari fakta persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Barat berkeyakinan bahwa pelaku kejahatan skimming terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengaman bank.