
![]() |
Kuala Lumpur, Sabtu - Indonesia dan Malaysia sepakat sengketa kedua negara atas wilayah perairan sekitar Ambalat, wilayah antara Kalimantan dan Sulawesi, tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Rais Yatim seusai bertemu dengan Menlu RI Hassan Wirajuda, Sabtu (17/5) di Kuala Lumpur, Malaysia.
”Kami telah sepakat untuk mengajukan kepada kedua pemerintahan bahwa masalah Ambalat diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang terkait wilayah perairan dan hak-hak ekonomi kedua negara,” papar Yatim seperti dikutip The New Straits Times, Minggu (18/5).
Menlu Malaysia itu menjelaskan, kedua negara sepakat membentuk panel para ahli atas masalah itu, yang hasilnya akan dihormati oleh kedua pihak. ”Kami juga sepakat membentuk sebuah kelompok yang independen dan netral untuk memberikan pendapat lain atas masalah ini,” ujar Yatim.
Sengketa atas wilayah perairan Ambalat mencuat tahun lalu setelah perusahaan minyak nasional kedua negara memberikan konsesi minyak dan gas di lepas pantai Kalimantan Timur itu, yang saling tumpang tindih.
Perusahaan Italia, Eni, beroperasi di blok Ambalat berdasarkan kontrak bagi hasil dengan Pertamina yang ditandatangani pada tahun 1999. Namun, perusahaan minyak Malaysia, Petronas, kemudian memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Belanda, Shell Plc, pada tahun 2005.
Akibat persengketaan itu, baik RI dan Malaysia sempat mengirimkan masing-masing kapal perangnya ke wilayah itu, bahkan sempat terjadi tabrakan di antara kapal perang kedua negara. Namun, insiden itu tidak berbuntut panjang. (NST/OKI)