Minggu, 7 September 2008
REDAKSI YTH
Senin, 19 Mei 2008 | 00:35 WIB

Tidak Mendaftar, Uang Didebet Lewat SMS Banking

Sekitar tiga bulan lalu saya menjadi nasabah BNI. Pada tanggal 17 April 2008, saya melakukan setoran tunai di BNI Cabang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebesar Rp 2 juta. Pada hari Sabtu, 3 Mei 2008, saya akan transfer uang melalui ATM ke BNI anak saya yang ada di Bandung, Jawa Barat, dan Purwokerto, Jawa Tengah, ternyata tidak bisa dilakukan karena dana yang tersisa hanya Rp 43.007.

Pada tanggal 5 Mei 2008 sore saya mengecek ke BNI Cabang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dianjurkan untuk mengecek ke BNI Cabang Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 6 Mei 2008. Ternyata dana tersebut sudah didebet lewat SMS Banking BNI pada tanggal 18 April 2008 sebesar Rp 2 juta.

Saya sudah jelaskan ke layanan nasabah, baik di BNI Cabang Pasar Minggu maupun BNI Cabang Pasar Rebo, bahwa saya tidak pernah mengaktifkan SMS Banking, apalagi melakukan transfer lewat fasilitas ini. Namun, petugas layanan nasabah kedua cabang itu menjelaskan senada bahwa saya telah mengaktifkan SMS Banking sejak 17 Februari 2007 (lewat nomor telepon seluler 0852156xxxxx).

Padahal, nomor telepon seluler itu bukan milik saya maupun keluarga saya. Saya dirugikan, kecewa, dan heran. Nasabah tidak melakukan apa-apa terhadap ATM dan buku tabungan, tetapi dana bisa diambil orang lain melalui SMS Banking. Modus ”perampokan” ini sangat canggih.

Ratiningsih Jalan Balai Rakyat RT 005 RW 005, Kramat Jati, Jakarta Timur

Tiket Gratis Lion dan Bantuan YLKI

Saya peserta ”Dialog Publik- Mutu Pelayanan Bandara” yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada bulan Maret 2008. Pada akhir acara diadakan door prize berupa sertifikat yang diberikan dari Lion Air. Sertifikat harus ditukar dengan tiket penerbangan Lion Air.

Mulailah hal yang paling lucu dan tidak masuk akal terjadi. Saya mulai menelepon ke informasi dan pemesanan tiket 24 jam (0804-1-778899) ke Lion Air Tower, tetapi tidak ada yang tahu dan merasa pihak Lion Air tidak mengeluarkan sertifikat dimaksud.

Kemudian saya disuruh menghubungi layanan pelanggan nomor telepon 6338345, tetapi tidak pernah ada yang mengangkat. Saya coba menelepon lagi ke nomor 0804-10778899 dan jawaban yang diberikan sama. Lalu, saya disarankan datang langsung ke Kantor Pusat Lion Air di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dengan janji kalau di kantor pusat pasti bisa diselesaikan. Dengan terpaksa saya menyempatkan datang ke Kantor Pusat Lion Air, bertemu petugas layanan pelanggan, ternyata juga tak tahu/mengerti ada sertifikat tersebut.

Lalu, saya disarankan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengurusan tiket tersebut. Bayangkan, untuk mengurus sertifikat yang akan ditukar dengan tiket begitu sulit dan menjengkelkan. Saya menelepon ke Bandara (nomor: 5506664), petugas yang menerima telepon juga tidak tahu dan tidak mengerti. Menelepon ke 5500536, 5500839 tidak ada yang angkat. Akhirnya, setelah mengurus tidak ada hasilnya dan malah menjengkelkan, saya mulai patah semangat.

Akhirnya saya ingat YLKI yang mengadakan dialog tersebut. Maka, saya coba menelepon YLKI dan ditanggapi cukup baik (oleh Ibu Yuni) dan ditindaklanjuti ke pihak Angkasa Pura II (Bapak Tomi) yang kemudian diarahkan ke Station Manager Lion Air. Namun, hasilnya tetap nihil dan akhirnya saya menyerah tidak mengurus kembali karena sudah letih.

Petrus Suriadi Kompleks PWI Jalan Redaksi 0/241, Cipinang Muara, Jakarta

Mengurus JHT Jamsostek

Saya adalah peserta Jamsostek (nomor 90K 42011519) mulai tanggal 24 Maret 1988, dan sejak tanggal 23 September 1991 sudah tidak lagi bekerja. Pada tanggal 5 Maret 2008 saya bermaksud mengurus/mengklaim uang jaminan hari tua saya, dan semua persyaratan sudah dipenuhi, antara lain kartu asli, fotokopi kartu keluarga, KTP, surat keterangan kerja, dan formulir.

Semua telah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu giliran untuk dipanggil yang pada saat itu petugas mengatakan, ”Uang klaim jaminan hari tua bisa diterima hari ini juga.” Namun, setelah dibuka data di komputer, nomor kartu peserta tersebut ternyata atas nama orang lain. Petugas Jamsostek bagian JHT menjelaskan bahwa data saya masih manual sehingga harus menunggu dan berkasnya perlu dicari terlebih dahulu.

Ternyata hingga saat ini berkas itu belum juga ditemukan yang berlangsung sekitar dua bulan. Apakah Jamsostek dalam penyimpanan berkas yang berhubungan dengan uang buruh tidak disimpan dengan baik sehingga berkas tersebut sulit didapatkan pada saat diperlukan? Padahal, perusahaan tempat saya bekerja hingga kini masih beroperasi.

Seharusnya Jamsostek melakukan up date semua data peserta yang belum diklaim, jadi tidak ada lagi istilah manual. Bagi saya, uang jaminan hari tua tersebut sangat berarti mengingat uang jaminan tersebut, berapa pun saldonya, merupakan hak saya sebagai peserta Jamsostek. Kesemrawutan administrasi Jamsostek jangan dibebankan kepada peserta yang mau klaim. Saya sangat kecewa. Kini bukan zamannya lagi pelayanan seperti itu. Semoga Jamsostek, khususnya Cabang Cikokol, Tangerang-Kota, segera mengeluarkan uang JHT saya.

Marianah Jalan Dharmawangsa Nomor 69, Uwung Jaya, Tangerang Kota

Sudah Dibayar Sejak 2005

Menanggapi surat di Kompas (13/5) ”PNS Urus Pensiun di Taspen” yang disampaikan oleh Saudara Frida Item perlu dijelaskan, pembayaran pensiun pertama PNS dilakukan sekaligus dengan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) Taspen.

Proses pembayaran dimaksud mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sama untuk seluruh Indonesia, yaitu mulai dari penelitian persyaratan, keabsahan dokumen, perhitungan, verifikasi, sampai penetapan hak. Apabila berkas permohonan dimaksud telah memenuhi syarat, dalam tempo satu jam peserta sudah dapat menerima haknya.

Berkaitan dengan keluhan Saudara Frida Item dan setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, didapati fakta yang bersangkutan telah dibayarkan sejak tahun 2005 dan layanan pelanggan kami tidak pernah mengucapkan kata ”investigasi” sebagaimana yang dikeluhkan.

Taspen menghargai masukan yang diberikan dan kami senantiasa berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Untuk kepentingan tersebut, Taspen telah memiliki standardisasi pelayanan yang didokumentasi dalam Buku Etika Pelayanan. Taspen dari waktu ke waktu terus memerangi calo dan sejenisnya yang dengan berbagai cara telah banyak merugikan peserta.

Faisal Rachman Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero)

Saldo Minimal Transfer Pulsa

Menanggapi surat Saudari Tri Sutarmi yang disampaikan lewat Kompas (14/5), bersama ini kami jelaskan bahwa permasalahan telah diselesaikan. Telah dijelaskan kepada pelanggan bahwa data yang tercatat di Esia, transaksi transfer pulsa yang dilakukan pelanggan pada April 2008 hanya dilakukan pada 18 April 2008.

Saldo pada saat melakukan transfer pulsa sejumlah Rp 5.142, sedangkan saldo minimal untuk melakukan transfer pulsa Esia adalah Rp 5.000. Jadi, saat pelanggan melakukan transfer pulsa sejumlah Rp 5.000 tidak berhasil. Pelanggan dapat memahami dan menerima penjelasan dari kami.

Nadia Diposandjoyo VP Corporate Communications PT Bakrie Telecom Tbk

Mengawasi Persaingan Usaha

Sehubungan surat Ibu Liana di Kompas (10/5) ”Peredaran Film Indonesia” perlu dijelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi persaingan usaha (tercantum dalam Pasal 30 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat).

KPPU dengan pihak peradilan dan penegak hukum lainnya berusaha memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia menikmati situasi persaingan yang sehat agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha tertentu.

Keuntungan yang diharapkan adalah terbukanya kesempatan secara luas bagi konsumen untuk mendapatkan pilihan, kesempatan yang sama bagi pelaku usaha tumbuhnya budaya persaingan dan meningkatnya daya saing. Oleh karena itu, dengan tugas dan kewenangannya, KPPU secara konsisten menegakkan UU No 5/1999 melalui penelitian, pemeriksaan, dan pengambilan putusan jika ada pelanggaran, bahkan mengajukan eksekusi kepada pelaku usaha terkait.

Informasi tentang eksklusivitas peredaran film nasional di salah satu jaringan bioskop, sebagaimana surat Ibu Liana, merupakan informasi penting yang dapat kami gunakan dalam rangka melaksanakan wewenang penelitian informasi dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 36 huruf b UU No 5/1999, dan tentu tanpa meninggalkan asas praduga tidak bersalah. KPPU senantiasa mengedepankan due process of law dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang harus melalui prosedur dan membutuhkan waktu.

A Junaidi Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Getaran dalam Batas Aman

Sehubungan surat di Kompas (12/5) ”Jalan Layang Tol Bergelombang” yang disampaikan Saudara Dedy Ismanto, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ketika melewati jalan tol yang kami operasikan. Pada dasarnya, setiap jalan dan jembatan tol yang dibangun memiliki nilai umur tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan konstruksinya. Untuk menjaga keamanan konstruksi secara periodik, dilakukan inspeksi/pemeriksaan terhadap jalan atau jembatan tersebut.

Timbulnya getaran ketika jalan dengan konstruksi elevated tersebut dilewati kendaraan besar karena ada toleransi lendutan di dalam struktur jembatan. Namun, getaran tersebut masih dalam batas aman dan tidak membahayakan pengguna jalan tol. Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelayanan, dalam waktu dekat jalan yang bergelombang akan segera diperbaiki.

Zuhdi Saragih Kepala Bagian Humas PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Kecepatan Sistem Transaksi

Terkait dengan surat di Kompas (22/5) ”Antre Setor Uang di Bank Butuh Waktu Tiga Jam” yang disampaikan oleh Bapak Misbahul Anwar perlu disampaikan, kami sedang berusaha meningkatkan pelayanan untuk menjaga serta meningkatkan kepuasan nasabah dengan penambahan petugas frontliner dan meningkatkan kecepatan sistem transaksi. Kami sudah menemui Bapak Misbahul Anwar untuk menyampaikan penjelasan.

Hartono Sukiman Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI (Persero) Tbk

Pembinaan Standar Pelayanan

Membaca surat di Kompas (8/5) ”Petugas Stasiun KA Kutoarjo” yang disampaikan oleh Ibu Tri Astuti, kami mohon maaf atas sikap petugas kami dalam melayani dan juga keterlambatan kereta api yang berangkat membawa ibu.

Keluhan Ibu Tri Astuti telah kami tindak lanjuti dengan memanggil petugas yang bersangkutan, yang mengakui kekeliruannya serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Mochamad Fatcham Kepala Humasda Daop 5, Purwokerto

Tayangan Dievaluasi

Sehubungan dengan surat di Kompas (8/5) ”Pesan Moral Tayangan TV” yang disampaikan oleh Ibu Lanni Kristanto mengenai program ”Suami-suami Takut Istri” episode tanggal 21 April 2008, ke depannya kami akan mengevaluasi kembali tayangan program dimaksud sehingga program ini dapat memberikan manfaat bagi pemirsa.

Hadiansyah Lubis Kepala Dept Mkt Public Relations PT Televisi Transformasi Indonesia

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort