Sabtu, 5 Juli 2008
Kenaikan Tarif Sebaiknya Ditunda
Sabtu, 17 Mei 2008 | 00:46 WIB

Jakarta, Kompas - Kenaikan tarif tol harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang melemah. Oleh karena itu, menurut Komisi V DPR, sebaiknya kenaikan tarif tol ditunda dan dicari waktu yang tepat untuk menaikkan tarif.

Meski Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol tidak mensyaratkan adanya persetujuan DPR untuk menaikkan tarif tol, Menteri Pekerjaan Umum (PU) selalu berkonsultasi dengan DPR untuk menetapkan tarif tol.

Pada Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta, Kamis (15/5) malam, tujuh anggota Komisi V DPR keberatan jika tarif tol dinaikkan.

”Saya akan mendengarkan nasihat anggota dewan karena saya juga empati kepada rakyat. Namun, seperti diatur dalam UU, hal tersebut (keputusan menaikkan tarif) sepenuhnya hak Menteri PU,” ucap Djoko.

Ada dua ruas tol yang diusulkan kenaikan tarifnya, yaitu Tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan tarif masing- masing ruas tol diusulkan 12 persen.

Hingga saat ini, Menteri PU belum memutuskan apakah tarif kedua ruas tol tersebut dinaikkan atau tidak. Djoko hanya menyatakan, sebelum mengambil keputusan, konsultasi ke DPR adalah proses terakhir yang dilakukannya.

Menurut Djoko, jika tarif tol tidak dinaikkan, yang paling menikmatinya adalah kalangan masyarakat kaya.

”Yang banyak lewat tol adalah orang yang naik mobil, orang kaya, sedangkan masyarakat dengan ekonomi lebih lemah tidak naik mobil,” katanya.

Menurut Djoko, kenaikan tarif tol tidak akan memengaruhi tarif angkutan umum sebab kendaraan umum masuk dalam golongan I, yaitu golongan kendaraan dengan tarif lebih murah dibandingkan dengan golongan lainnya.

Selain membahas soal tarif, Rapat Kerja Komisi V DPR juga membahas soal fungsi tol Bandara Soekarno-Hatta. Komisi V DPR meminta Menteri PU mempelajari fungsi Tol Sedyatmo.

”Kami meminta Tol Sedyatmo hanya digunakan lalu lintas ke bandara sehingga gerbang tol lain harus ditutup,” kata anggota Komisi V DPR, Nursyirwan Sujono.

Kesimpulan rapat kerja juga memuat usulan anggota Komisi V DPR, Enggartiasto Lukita, yang meminta penelitian terhadap luas long storage yang menyempit akibat pemancangan tiang proyek peninggian lajur Tol Sedyatmo.

Tol Solo-Kertosono

Mengenai ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi sepanjang 69,20 kilometer dan Ngawi-Kertosono sepanjang 49,51 km, Departemen PU menuntaskan negosiasi dengan PT Thiess Contractors Indonesia, pemegang konsesi ruas tol tersebut.

”Negosiasi baru saja saya selesaikan tadi pagi,” kata Djoko.

Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum Nurdin Manurung menjelaskan, pemerintah akan menanggung biaya pembebasan lahan, dengan total kebutuhan dana Rp 1,4 triliun.

”Tahun ini sudah disiapkan Rp 800 miliar,” kata Nurdin.

Pembebasan seluruh lahan diharapkan selesai pada tahun 2008, sedangkan pekerjaan fisik baru dapat dimulai tahun 2009. (RYO)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort