Rabu, 8 Oktober 2008
Sidang Korupsi
Bupati Minahasa Utara
Sabtu, 17 Mei 2008 | 00:27 WIB

Jakarta, Kompas - Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambuan divonis 18 bulan penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandar Udara Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Vonny juga diperintahkan majelis hakim untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,006 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (16/5), yang dipimpin Moefri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Vonny dua tahun penjara.

Pada sidang yang lalu, jaksa penuntut umum menuntut Vonny dua tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Vonny dinilai memiliki kerja sama yang erat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Kutai Kartanegara.

Pengadilan Khusus Tipikor sudah memvonis Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Syaukani Hassan Rais dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (Kompas, 15/12/2007).

Vonny sebelum menjadi Bupati Minahasa Utara adalah Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Kutai Kartanegara. Proyek studi kelayakan dialokasikan dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2003 sejumlah Rp 8 miliar.

Majelis hakim juga menghukum Vonny membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Mengenai uang pengganti, karena Vonny sudah mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 4,048 miliar, maka majelis menentukan uang sebesar Rp 4,006 miliar disetorkan ke kas Kabupaten Kutai Kartanegara dan sisanya, Rp 41 juta, diserahkan kepada Vonny.

Majelis hakim menyatakan, Vonny yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT MDI melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan putusan, Vonny menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai sidang, Vonny hanya mengatakan, ”Puji Tuhan,” ketika wartawan memintai tanggapannya atas vonis majelis hakim itu.

Menurut majelis, Vonny bersama-sama dengan Budiono Surasno dan James Frans Sumese dengan sengaja mendirikan PT MDI untuk memenangi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Kutai Kartanegara. Perusahaan MDI kemudian menjalankan proyek itu meski tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan studi kelayakan.

Majelis mengatakan, PT MDI menerima bayaran Rp 6,22 miliar untuk keperluan studi kelayakan. Namun, yang digunakan untuk proyek hanya Rp 2,2 miliar sehingga ada selisih dana Rp 4 miliar yang dikategorikan sebagai kerugian negara. (VIN)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort